Tujuan Pendidikan


Apakah tujuan pendidikan itu? Mengapa makna pendidikan dibedakan dengan makna pengajaran? Mengapa arti pendidik menjadi jauh lebih penting dari sekedar pengajar? Karena dalam pendidikan ikatan antara tanggung jawab dan proses pembelajaran serta hasil menjadi kesatuan utuh yang saling melengkapi. Mendidik adalah kegiatan memberi pengajaran, membuat seorang memahami, dan dengan pemahaman yang dimiliki peserta didik dapat mengembangkan potensi diri dengan menerapkan apa yang dipelajari. Proses itu dapat berlangsung seumur hidup dan pencapaian tujuan pendidikan tidak akan berhenti saat kehidupan seseorang berakhir.Apakah kita semua menyadari arti dan tujuan pendidikan seperti itu? Dalam kurikulum terbaru yang dirilis pemerintah saat ini (KTSP -Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sekolah menjadi penyelenggara pendidikan yang berhak menentukan sendiri indikator-indikator bagi setiap kompetensi dasar dari semua mata pelajaran. Apakah hak itu digunakan untuk menentukan desain yang tepat dan selaras dengan tujuan pendidikan yang sebenarnya? Dalam minggu-minggu awal, peserta didik tingkat sekolah dasar akan dihadapkan dengan tiga tema sentral -mengenal diri, keluarga, dan lingkungan. Tentu saja tema-tema yang dipilih itu baik adanya untuk memperkenalkan kehidupan kepada anak. Tapi akan lebih baik lagi jika sebelum tema-tema itu dipelajari, peserta didik dikenalkan kepada tema lain yang lebih mendasar dan mendalam –mengenal Sang Khalik. Dengan pengenalan akan Sang Pencipta, peserta didik akan memahami keberadaan dirinya di alam semesta ini dan dilatih untuk memuliakan Tuhan dalam kesehariannya. Dengan mempelajari tema dasar ini, peserta didik akan dibawa ke satu ruangan belajar yang lebih besar daripada ruang kelas. Seluruh alam adalah ruang kelas. Karena keterangan dan kisah tentang penciptaan ada di kitab suci, maka kitab suci haruslah memiliki porsi terbanyak dan terutama.Tujuan pendidikan sejati tidaklah hanya mengisi ruang-ruang imajinasi dan intelektual anak, mengasah kepekaan sosialnya, ataupun memperkenalkan mereka pada aspek kecerdasan emosi tapi lebih kepada mempersiapkan mereka untuk melayani Tuhan dan sesama untuk pencapaian yang lebih besar bagi kekekalan.

1) Imam al-Ghazali
berpendapat bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah membina insan paripurna yang bertaqarrub kepada Allah, bahagia di dunia dan di
akhirat. Tidak dapat dilupakan pula bahwa orang yang megikuti pendidikan akan memperoleh kelezatan ilmu yang dipelajarinya dan
kelezatan ini pula yang dapat mengantarkannya kepada pembentukan insan paripurna.

2) M Athiyah al-Abrasy, mengemukakan bahwa tujuan Pendidikan dan pengajaran adalah sebagai berikut :
a) Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia.
b) Pendidikan dan pengajaran bukanlah sekedar memenuhi otak anak didik dengan segala macam ilmu yang belum mereka ketahui, tetapi mendidik akhlak dan jiwa mereka, menanamkan rasa fadhilah (keutamaan),
c) membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci seluruhnya, ikhlas, dan jujur.
d) Persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
e) Pendidikan Islam memiliki dua orientasi yang seimbang, yaitu memberi persiapan bagi anak didik untuk dapat menjalani kehidupannya di dunia dan juga kehidupannya di akhirat.
f) Persiapan untuk mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
g) Pendidikan Agama Islam tidak bersifat spiritual, ia juga memperhatikan kemanfaatan duniawi yang dapat diambil oleh siswa dari pendidikannya.
h) Menumbuhkan roh ilmiah ( scientific spirit ) pada pelajar dan memuaskan keinginan hati untuk mengetahui ( curiosity ) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sebagai sekedar ilmu.
Dengan demikan,Pendidikan Agama Islam tidak hanya memperhatikan pendidikan agama dan
akhlak, tapi juga memupuk perhatian kepada sains, sastra, seni, dan
lain sebagainya, meskipun tanpa unsur-unsur keagamaan didalamnya. i)
Menyiapkan pelajar dari segi profesinal, tekhnis, dan dunia kerja
supaya ia dapat menguasai profesi tertentu.

3) Drs. Ahmad D. Marimba
mengemukakan dua macam tujuan, yaitu tujuan sementara dan tujuan akhir.
a) Tujuan sementara. Yaitu sasaran sementara yang harus dicapai oleh umat Islam yang melaksanakan pendidikan Islam. Tujuan sementara artinya tercapainya berbagai kemampuan seperti kecakapan jasmaniah, pengetahuan
membaca, menulis, dan ilmu-ilmu lainnya.
b) Tujuan akhir. Yaitu terwujudnya kepribadian muslim yang mencakup aspek-aspeknya untuk merealisasikan atau menceminkan ajaran agama Islam.

4) Zakiah Darajat
membagi tujuan Pendidikan Agama Islam menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
a) Tujuan umum.
Tujuan umum adalah tujuan yang akan dicapai dengan semua kegiatan pendidikan, baik dengan pengajaran atau dengan cara lain.
b) Tujuan akhir.
Tujuan akhir adalah tercapainya wujud kamil, yaitu orang yang telah mencapai ketakwaan dan menghadap Allah dalam ketakwaannya.
c) Tujuan sementara.
Tujuan sementara adalah tujuan yang akan dicapai setelah anak diberi sejumlah pengalaman tertentu yang direncanakan dalam suatu kurikulum pendidikan formal.
d) Tujuan operasional. Tujuan operasional adalah tujuan praktis yang akan dicapai dengan sejumlah kegiatan pendidikan tertentu.

5) Tujuan Pendidikan
Agama Islam yang merupakan sebuah Rumusan dari Kongres Pendidikan Islam se Dunia di Islamabad tahun 1980 dan hasil keputusan seminar Pendidikan
Islam se Indonesia taggal 07 sampai 11 Mei 1960 di Cipayung Bogor.
a) Rumusan yang di tetapkan dalam kongres se Dunia tentang Pendidikan
Islam sebagai berikut : “Education should aim at the balanced growth of total personality of man through the training of man’s spirit,
intellect the rational self, feeling and bodily sense. Education should there for cater for the growth of man in all its aspect, spiritual,
intellectual, imaginative, physical, scientific, linguistic, both individually and collectively, and motivate, all these aspect toward goodness and attainment perfection. The ultimate aim of education lies in the realization of complete submission to Allah on the level of
individual. The community and humanity at larga.”
b) Rumusan hasil keputusan seminar pendidikan Islam se Indonesia tanggal 07 sampai dengan 11 mei 1960 di Cipayung, Bogor. “Tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan takwa dan akhlak serta menegakan kebenaran dalam rangka membentuk manusia berpribadi dan berbudi luhur menurut ajaran Islam.”
Dari uraian diatas dapatlah di simpulkan bahwa pendidikan Islam mempunyai tujuan yang luas dan dalam, seluas dan sedalam kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial yang menghamba kepada khaliknya dengan dijiwai oleh nilai-nilai ajaran agama. Oleh karena itu pendidikan Islam bertujuan untuk menumbuhkan pola kepribadian manusia yang bulat melalui latihan kejiwaan kecerdasan otak, penalaran, perasaan dan indera. Pendidikan ini harus melayani pertumbuhan manusia dalam semua aspek, baik aspek spiritual, intelektual, imajinasi, maupun aspek ilmiah, (secara perorangan maupun secara berkelompok). Dan pendidikan ini mendorong aspek tersebut ke
arah keutamaan serta pencapaia kesempurnaan hidup. Tujuan ini merupakan cerminan dan realisasi dari sikap penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, baik secara perorangan, masyarakat, maupun sebagai umat manusia keseluruhannya. Sebagai hamba Allah yang berserah diri kepada Khaliknya, ia adalah hamba-Nya yang berilmu pengetahuan dan beriman secara bulat, sesuai kehendak pencipta-Nya untuk merealisikan cita-cita yang terkandung dalam firman Allah SWT, Qs. Al-Anam: 162.

TUJUAN PENDIDIKAN NASIOAL

Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”

Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Secara yuridis bunyi UU tersebut mengisyaratkan bahwa pendidikan kita harus memiliki karakter positif yang kuat, artinya praktik pendidikan tidak semata berorientasi pada aspek kognitif, melainkan secara terpadu menyangkut tiga dimensi taksonomi pendidikan, yakni Read more: Pentingnya karakter positif pendidikan

Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Download

Peraturan terkait dengan pendidikan silakan diunduh (dokumen tersimpan pada website ziddu. Untuk mengunduh gratis, silakan klik  kanan dokumen di bawah, pada halaman baru tulis kode yang diberikan, kemudian klik download)

 

UU_Nomor_20/2003_tentang_Sistem_Pendidikan_Nasional

UU_Nomor_14/2005_tentang_Guru_dan_Doses

UU_Nomor_9/2009_tentang_Badan_Hukum_Pendidikan

UU_Nomor_43/2007_tentang_PERPUSTAKAAN

UU_Nomor_47/2008_tentangg_Wajib_Belajar

 

Tentang fikaristiany

Oi(orang indonesia) I just want to be my self... Easy going open minded friendly humble and many more...
Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar